Minahasa Tenggara, 25/11 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mengingatkan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Menjelang hari raya Natal, kami segera menyurat ke perusahaan yang beroperasi di Minahasa Tenggara untuk pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Robby Sumual di Ratahan, Minggu.
Dia menuturkan pemberian THR merupakan hal yang wajib diberikan pihak perusahaan kepada karyawan, khususnya yang merayakan hari raya.
"Ini (THR) merupakan kewajiban dari perusahaan untuk membayarnya kepada karyawan, apalagi yang merayakan Natal," ujarnya.
Khusus di Minahasa Tenggara, saat ini ada 26 perusahaam yang berdasarkan kriterianya wajib untuk melakukan pembayaran THR.
“Kalau digabung termasuk dengan perusahaan kecil ada sekira 35. Dan ini kami harap menjadi perhatian penting perusahaan yang ada,” katanya.
Dia meminta partisipasi para pekerja agar melaporkan kepada pihak Pemkab jika ada perusahaan yang tidak membayar THR.
"Jika ada yang tidak melakukan pembayaran, kami minta agar itu segera dilaporkan," tandasnya.***4***
Berita Terkait
Kabupaten MInahasa dorong diversifikasi pangan lokal
Jumat, 24 September 2021 18:37 Wib
Pemkab Minahasa: Ketahanan pangan terjaga di masa pandemi COVID-19
Kamis, 23 September 2021 15:35 Wib
Wabup Minahasa minta anggota ORARI siap menjadi relawan
Sabtu, 26 Juni 2021 21:00 Wib
Wabup Minahasa siap majukan KONI Sulut
Minggu, 20 Juni 2021 22:14 Wib
Wabup Minahasa harapkan PMI mampu bantu masyarakat di tengah pandemi
Kamis, 27 Mei 2021 18:18 Wib
Robby Dondokambey dilantik Ketua Umum Panitia Festival Seni Pemuda GMIM
Minggu, 2 Mei 2021 14:18 Wib
Kapolres ajak warga jaga ketertiban jelang Pilgub
Senin, 9 Maret 2020 21:33 Wib
Kapolres: Warga Minahasa Tenggara waspadai hoaks
Selasa, 4 Februari 2020 17:03 Wib