Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.385 buah di 11 kecamatan setempat. 

"Jumlah TPS kami tetapkan berdasarkan jumlah pemilih tetap yang diplenokan oleh KPU bersama dengan Bawaslu," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado. 

Dia menjelaskan TPS tersebut lebih banyak dibandingkan pemilihan kepala daerah pada Februari 2018 lalu, yang hanya berjumlah 811 sekarang bertambah lebih dari 500 buah di seluruh Kota Manado. 

Rompas merinci, jumlah TPS berbeda-beda di setiap kecamatan, tergantung jumlah pemilih yang ada di wilayah tersebut, mengacu pada ketentuan dalam peraturan. 

"TPS terbanyak ada di Kecamatan Malalayang, dengan jumlah sebanyak 218 unit dan paling sedikit di Kecamatan Bunaken Pulau sebanyak 21 unit yang tersebar di Pulau Manado Tua, Bunaken dan Siladen," kata Rompas. 

Secara rinci dia menyebutkan, untuk kecamatan Tuminting dengan 10 kelurahan ada 165 TPS, Singkil sembilan kelurahan ada 150 TPS, Wenang 12 kelurahan 101 TPS. 

Kemudian kata Rompas, di wilayah Kecamatan Tikala ada 81 TPS di lima kelurahan, Sario ada 72 TPS di tujuh kelurahan, Wanea ada 187 TPS di sembilan kelurahan dan Mapanget 10 kelurahan ada 176 TPS. 

"Di Kecamatan Bunaken ada 65 TPS, dan Paal Dua ada 149 TPS, sehingga total TPS di Manado mencapai 1.385 TPS secara menyeluruh," katanya.***    
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024