Manado, 31/10 (Antaranews Sulut) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan proses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK).
    Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan, di Manado, Rabu, mengatakan APK yang menjadi kewenangan KPU belum dibuat.
    "Terkait itu, akan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, walaupun secara koordinatif sudah disampaikan," kata Poluan Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut.
    Poluan didampingi Mustarin Humagi, Kepala Divisis Penindakan Bawaslu Sulut, mengatakan akan menyampaikan sesegera mungkin KPU Sulut melakukan kebijakan pengadan APK tersebut.
    Walaupun  dari KPU sudah menyampikan  dalam Minggu ini akan mengadakan APK tersebut.
     Memang yang menjadi keluhan KPU terkait pengadaan APK tersebut, masih banyak peserta pemilu, Parpol yang belum memasukkan desain APK tersebut.
     "Karena kebijakan KPU, yang APK diproduksi KPU desainnya harus  masuk ke KPU. Begitu juga dengan tambahan APK, yang dibuat sendiri oleh Parpol, dan rata-rata belum dimasukkan," katanya.
     Ia menambahkan, inilah yang akan disampaikan secara administrasi kepada KPU, untuk mendorong pembuatan APK tersebut. ***2***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024