Manado, (Antaranews Sulut) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berharap semua pihak menghormati putusan hukum terhadap PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang melaksanakan aktivitas pertambangan di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara. 
    "Semua pihak terkait harus menghormati putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," ajak Gubernur Olly di Manado, Minggu.
    Sebelumnya, ramai diberitakan media lokal pansus ESDM DPRD Sulut melakukan kunjungan lapangan melihat aspirasi warga Pulau Bangka terkait eksplorasi dan konstruksi PT MMP.
    Pansus melihat tidak ada masalah antara warga di pulau itu atas eksplorasi PT MMP.
    Hanya saja, proses eksplorasi perusahaan tersebut dihentikan dan penundaan sementara oleh Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu terkait perizinan hingga akhirnya keluar putusan MA terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. MMP.     "Kami berharap warga pulau bangka juga tetap tenang, karena proses rehabilitasi daerah akan tetap dilaksanakan berdasarkan putusan tersebut," ajaknya.
    Pemprov Sulut, lanjut Gubernur akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Miinahasa Utara untuk melakukan rehabilitasi dan revitalisasi lingkungkan sekitar Pulau Bangka yang telah dilakukan kegiatan eksplorasi oleh PT. MMP.
    Rehabilitasi tersebut juga nantinya untuk memperdayakan masyarakat setempat menuju peningkatan kesejahteraan. 
    Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) RI, menyarankan kepada PT Mikgro Metal Perdana (MMP) menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225 K/TUN/2016 mengenai pencabutan IUP PT MMP.***2***

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024