Manado, (Antaranews Sulut) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan pelaku usaha wajib membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tersebut.

Erny mengatakan pengusaha wajib membayar tenaga kerja sesuai UMP, jika belum mampu bisa meminta ke Gubernur Sulut untuk memberikan kesempatan tahun pertama, tapi di tahun kedua wajib membayar sesuai UMP.

Dia mengatakan terkait dengan penetapan UMP thn 2019 telah keluar surat menteri ketenagakerjaan RI no B 240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yg ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. 

Penetapan UMP 2019 oleh gubernur dimintakan sesuai dengan PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.Penetapan UMP memperhatikan juga rekomendasi Deean Pengupahan Provinsi. 

UMP Tahun 2019 dittapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tgl 1 November 2018. Terkait dengan UMK ditetapkan dan diumumkan selambat lambatnya tgl 21 November 2018.

Dari 15 Kab/Kota di Sulut baru Kota Manado yg Sudah memiliki UMK. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yg akan digunakan untuk menghitung UMP Tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI.

Dimana betdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sbb ; Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15 persen, hingga UMP menjadi Rp3,78 juta di tahun 2019.

Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%. Sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015.

Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yg masuk dalan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Besok Jumat ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi.dan draft Keputusan Gubernur tentang UMP sedang berproses.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024