Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Sejumlah 13 partai politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Kami menerima registrasi dari 13 partai politik untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK khususnya di tingkat kabupaten," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Devisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Minggu.

Dia menuturkan, sesuai tahapan 23 September 2018 menjadi batas akhir para Parpol menyampaikan LADK ke pihak KPU.

Lebih lanjut kata Johnly, penyampaian tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2014 dengan Dana Kampanye.

"LADK ini sudah sesuai dengan aturan, dan wajib dipenuhi oleh partai politik. Apalagi kami sudah melakukan bimbingan teknis sampai ke simulasi," ujarnya.

Penyampaian LADK tersebut, setiap Parpol menyampaikan rekening dan nominal, serta pembukuan awal dana kampanye.

"Dari pelaporan tersebut kami akan melakukan verifikasi, dan parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai Kamis pekan depan," ujarnya.

Namun menurut Johnly, jika LADK tidak sesuai dengan ketentuan maka Parpol akan didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia (RI).



(T.KR-AIK/C/C004/C004) 23-09-2018 19:48:34

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024