Tahuna, (Antaranews Sulut) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melalui kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tahuna, James Smart Sembel mengatakan TIMPORA dibentuk untuk membantu petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"TIMPORA ini merupakan perpanjangan tangan petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap kehadiran orang asing di wilayah Kabupaten Sangihe," kata dia.

Menurut dia, undang-undang telah mengatur pembentukan TIMPORA sampai ditingkat kecamatan sehingga keberadaannya memiliki landasan hukum yang jelas.

Kepala divisi keimigrasian Jamaruli Manihuruk, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terus mendukung ?pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamanan orang asing.

"Kami patut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sangihe yang selalu membantu pelaksanaan tugas Kemenkumham khususnya kantor Imigrasi Tahuna," kata dia.

Dengan terbentuknya TIMPORA sampai kecamatan, diharapkan pengawasan dan pengamanan terhadap orang asing semakin baik "Kami berharap degan terbentukya TIMPORA ini setiap orang asing yang masuk wilayah Kepulauan Sangihe dapat terawasi dengan baik," kata dia.

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong, menyambut baik terbentuknya TIMPORA kecamatan agar pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah Indonesia khususnya di Sangihe.

"Pemerintah kabupaten menyambut baik pembentukan TIMPORA kecamatan guna memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing di Sangihe," kata dia. (KR-JRL).

(T.KR-JRL/C/Y008/C/Y008) 20-09-2018 12:42:32

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024