Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut dan Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara menandatangani nota kesepahaman (Mou) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa.

    "Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan yang telah dibuat antara BPJS Kesehatan dengan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dibentuk sarana komunikasi dan koordinasi," kata Dahniar Hasyim Dahlan mewakili Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulutenggomalut di Manado.

    Sarana komunikasi tersebut yaitu forum koordinasi pengawasan dan pemeriksa kepatuhan tingkat provinsi akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan. 

    Dari forum ini, kata dia, diharapkan tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial berdasarkan kewenangan masing-masing serta menindaklanjuti ketidakpatuhan pemberi kerja.

    Selanjutnya, sinergitas program kerja bersama yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran pekerja, penyampaian data yang lengkap dan benar serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi.
  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Roskanaedi SH (kedua kanan) menandatangani MoU penangananan masalah hukum disaksikan Dahniar Hasyim Dahlan mewakili Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulutenggomalut (kedua kiri).(1)
    Dia menambahkan, dalam mengoptimalkan peran kejaksaan dan lembaga terkait maka Presiden telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

    Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkominfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

    Inpres ini mendorong pemangku kepentingan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi,dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN. 

    "Kami berharap dengan ditandatanganinya MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksanaan Negeri lebih mempertegas komitmen menjalankan dan mensukseskan amanah yang mulia ini," harapnya.

    Dia optimistis, forum koordinasi yang dilaksanakan bersama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selalu membawa dampak positif, katanya. 
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M Roskanaedi SH mengatakan, setelah MoU maka BPJS Kesehatan telah menjadi mitra.

    "Kami akan berupaya maksimal dalam menyelesaikan permasalahan yang diserahkan kepada kami. Memang untuk menjadi orang patuh sulit. Kami siap membantu membuat buat orang yang wajib mengikuti program BPJS Kesehatan menjadi tertib, taat sebagaimana tujuan program ini yaitu tercapainya keadilan," ujarnya. 

    Selain BPJS Kesehatan Sulutenggomalut dan Kejati, juga dilaksanakan Mou antara BPJS Kesehatan Cabang Manado dengan Kejaksaan Negeri Manado, Airmadidi, Bitung, Sangihe dan Melonguane, serta BPJS Kesehatan Cabang Tondano dengan Kejaksaan Negeri Minahasa.***2***

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024