Manado, (Antaranews Sulut) - Bank Indonesia (BI) melakukan edukasi dan sosialisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) secara non tunai di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami memberikan edukasi kepada penyaluran bantuan sosial non tunai di Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu, yang terdiri dari Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta bank penyalur PKH dan BPNT," kata Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Buwono Budisantoso di Kotamobagu, Selasa.

Dia mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan insight kepada peserta terkait penyaluran bantuan sosial non tunai, terutama kepada pendamping PKH dan BPNT yang secara tugas dan tanggung jawab, harus mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada proses penyaluran bantuan sosial non tunai tersebut.

Adapun kegiatan ini, katanya, merupakan salah satu upaya pelaksanaan tugas pokok Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran yang memiliki tiga tugas pokok yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai. Penyaluran bantuan sosial non tunai menggunakan sistem perbankan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan.

Bank Indonesia, katanya, mendukung kebijakan pemerintah mengenai penyaluran bantuan sosial non tunai yang juga selaras dengan salah satu pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yaitu pelayanan keuangan pada sektor pemerintah dan menjadi salah satu Program Strategis Bank Indonesia pada tahun 2018.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara secara aktif melakukan monitoring guna mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendamping, Dinas Sosial, e-warong maupun bank penyalur dalam implementasi perluasan bantuan sosial non tunai di wilayah penyaluran di Sulawesi Utara serta untuk memastikan penyaluran bantuan sosial secara non tunai telah memenuhi prinsip 6T (tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).

Pada tahun 2017, penyaluran BPNT dan PKH secara non tunai telah dilaksanakan kepada Rp1,2 juta KPM BPNT dan Rp6 juta KPM PKH secara bertahap di beberapa daerah terpilih berdasarkan kesiapan baik dari sisi infrastruktur pembayaran, jaringan telekomunikasi serta kesiapan pasokan bahan pangan dan usaha eceran yang memadai.

Dan, pada tahun 2018 juga, Bank Indonesia mendukung perluasan penyaluran bansos non tunai menjadi masing-masing Rp10 juta KPM, baik PKH maupun BPNT.

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti rencana perluasan penyaluran bansos non tunai tentunya membutuhkan perubahan dalam perilaku dan kebiasaan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia dan K/L terkait perlu melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan edukasi untuk meyakinkan proses pemberian bansos dilakukan secara benar dan memenuhi prinsip perlindungan konsumen.

Di samping itu, katanya, sebagai bagian dari upaya untuk menyukseskan implementasi perluasan penyaluran bansos nontunai dimaksud maka diperlukan pula kegiatan monitoring penyaluran bansos non tunai dengan cakupan yang komprehensif di seluruh wilayah yang menjadi lokasi penyaluran bansos non tunai.

Selama tahun 2018, Bank Indonesia sudah melakukan kegiatan monitoring penyaluran bansos di beberapa daerah panyaluran bansos sebanyak tiga kali. Hasil monitoring tersebut, kemudian disampaikan ke Kantor Pusat Bank Indonesia, untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Sosial.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Tim Bank Indonesia, penyaluran bantuan sosial non tunai baik BPNT dan PKH belum sepenuhnya memenuhi aspek 6 T.





(T.KR-NCY/B/I006/I006) 17-07-2018 12:46:31

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024