Manado,  (Antaranews Sulut) - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 di Kota Manado, Sulut tingkat SD dan SMP berakhir Sabtu (14/7) akhir pekan lalu, berlangsung sesuai Permendikbud nomor 14/2018, dilakukan dengan penggabungan sistem zonasi, prestasi dan mutasi.

Sistem zonasi diterapkan dengan tujuan utama mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang disebut sebagai tempat belajar favorit.

Penetapan sistem zonasi, sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya dengan nama yang berbeda, yakni sistem ramah lingkungan, dengan tujuan yang sama juga.

Ketua Panitia PPDB Kota Manado, Drs Jongke Mogontha Msi Mpd, mengatakan, sistem zonasi itu dipilih pemerintah dari pusat sampai daerah, karena dinilai paling tepat dan sesuai untuk mengurangi penumpukan siswa di satu sekolah.

"Sistem zonasi artinya sekolah menerima siswa dari area di sekitar lembaga pendidikan, sampai ke radius maksimal 700 meter dari tempat belajar, tetapi ternyata kondisi Manado yang padat membuat kami mengurangi area zonasi tersebut," kata Mogontha.

Selain sistem zonasi, Dinas Pendidikan menggunakan sistem prestasi, dimana siswa yang berprestasi dalam bidang akademik, olahraga ataupun seni, mendapatkan prioritas masuk ke sekolah-sekolah yang diinginkan, kemudian ada sistem mutasi untuk menampung calon peserta didik yang terpaksa menimba ilmu dari luar daerah karena ikut orang tua pindah.

"Dengan penggabungan semua sistem itu, diharapkan PPDB Manado baik, tidak kacau dan siswa bisa bersekolah dengan tenang, di sekolah yang kualitas pendidikannya baik," katanya.



Tidak perlu SKTM

Sebagai daerah yang mengusung visi dan misi kota cerdas, pemerintah kota Manado, sudah menegaskan PPDB maupun kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah gratis.

"Tidak ada yang namanya bayaran dalam bentuk apa pun, semuanya gratis. Jadi orang tua siswa tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendaftarkan anaknya bersekolah, cukup beli seragam saja, buku, sepatu dan tas itu pun terserah orang tua mau mau dilakukan dimana saja, karena untuk sekolah memerlukan semua itu," kata Mogontha.

Jadi Mogontha mengatakan, tidak ada pungutan atau pembayaran, sebab itu dia mengingatkan jangan sampai orang tua terpaksa harus menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebab semuanya gratis.

Dia mengatakan, kemungkinan biaya untuk pendaftaran itu memang ada, tetapi kalau orang tua menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan swasta, milik yayasan, maka tentu akan ada biaya yang harus dikeluarkan.

"Sebab kalau yayasan mengatur sendiri, karena itulah maka anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah disarankan bersekolah di lembaga pendidikan milik pemerintah, tidak usah jauh-jauh ke kecamatan lain, karena di hampir semua kecamatan sudah ada sekolah negeri terutama SMP," katanya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Manado, Diana Pakasi, mengatakan, pihaknya memang menerima banyak keluhan dari masyarakat, karena ingin memasukkan anak-anaknya di sekolah favorit seperti SMP Negeri I atau SD Negeri 11 Manado.

"Tetapi kan tidak mungkin semua yang mengeluh harus diperjuangkan, kalau memang di sekitar tempat tinggalnya ada sekolah negeri, kami menyarankan agar memilih saja sekolah dekat supaya tidak perlu mengeluarkan biaya," katanya.

Bahkan menurut dia, kalau ada yang mengeluh dan minta supaya bisa dibantu dengan alasan tidak mampu, Pakasi mengatakan sudah mengingatkan bahwa sekolah negeri di Manado gratis, tidak ada biaya, jadi dan pilih saja dekat tempat tinggal.

"Sebenarnya sistem zonasi itu baik, tetapi memang masih ada juga sebagian besar masyarakat yang memaksakan diri masuk ke sekolah tertentu dengan alasan favorit, padahal pemerintah dengan dukungan DPRD sudah berusaha meningkatkan mutu lembaga pendidikan dan guru, supaya sama semuanya," katanya.

Kalau memang ekonomi mampu, kata Pakasi, disilahkan ke sekolah swasta yang dianggap baik sehingga tidak akan menumpuk di sekolah negeri. 

Dia mengatakan, untuk memastikan tidak ada pungli ataupun PPDB yang bermasalah, komisi D sudah mengundang Dinas Pendidikan kota Manado dan menggelar rapat dengar pendapat bersama serta mengingatkan jangan ada penyimpangan apa pun dalam PPDB supaya tidak merugikan masyarakat, yang disanggupi pemerintah dan DPRD Manadopun melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah.



PPDB dibatasi 

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud 17/2017 dan 14/2018, dalam PPDB jumlah siswa yang akan diterima oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta dibatasi sampai maksimal 28 orang untuk satu rombongan belajar (rombel) di kelas untuk tingkat SD dan 32 orang di SMP.

"Pembatasan jumlah tersebut, adalah ketentuan, dengan tujuan agar kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung maksimal dan tidak ada gangguan atau hambatan karena kelas terlalu penuh," kata Ketua PPDB Manado Yongke Mogontha.

Pembatasan tersebut, katanya, akhirnya menentukan berapa jumlah maksimal siswa yang bisa diterima di satu sekolah.

"Jadi jumlah ruangan kelas dikalikan rombel, itulah total siswa yang bisa ditampung satu lembaga pendidikan, dan tidak boleh lebih karena akan berdampak pada kualitas pendidikan nantinya," katanya.

Dia menyebutkan, untuk SMP Negeri I Manado, ada 12 rombel maksimal siswa tertampung 382 orang, SMP Negeri II ada sembilan rombel maksimal tertampung 288 orang, SMP negeri III ada 10 rombel maksimal 320 orang.

Kemudian untuk SMP Negeri IV ada 10 rombel maksimal 320 orang, SMP V ada enam rombel maksimal 192 siswa, SMP VI ada tujuh rombel maksimal 224 siswa, SMP Negeri VIII ada 14 rombel maksimal 448 siswa, SMP IX lima ruangan menerima maksimal 160, SMP 10 ada sembilan ruang 228 siswa.

Kemudian untuk SMP 11 ada enam rombel maksimal yang diterima ada 192 siswa dan SMP XIII ada enam rombel maksimal 192 dan SMP khusus IV ada tiga rombel maksimal 96 siswa. 

(KR-JH/b/a011B)

(T.KR-JHB/B/A011/C/A011) 15-07-2018 16:05:09

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024