Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan kapasitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

"Dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab kepala pemerintahan," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.

Mengikuti prinsip-prinsip organisasi, kata Wali Kota, tugas dan tanggung jawab pimpinan diserahkan kepada pembantunya dengan mengikuti alur "distribution of power".

"Kehadiran inspektorat sebagai APIP berperan sebagai quality assurance untuk menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi," tuturnya.

Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan pencegahan yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.

Selanjutnya, memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa depan.

"Kita berharap peran APIP ini ikut mengawal pengelolaan keuangan daerah sehingga berhasil dan berdaya guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Inspektur Kota Tomohon Djoike Karouw menambahkan, bimbingan teknis ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme APIP.

"Tujuannya terwujudnya pengawasan internal pemerintah yang profesional dalam melaksanakan audit kinerja," ujarnya.



(T.K011/C/C004/C004) 05-06-2018 15:30:30

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024