Manado, (Antaranews Sulut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan terus mengawasi penjualan produk pangan selama bulan suci Ramadhan di tahun 2018 ini.

"Kami berkolaborasi dengan pemerintah Sulut dalam melakukan pengawasan dan pemantauan," kata Ketua YLKI Sulut Aldy Lumingkewas di Manado, Senin.

Aldy mengatakan sejak awal puasa pihaknya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional, swalayan, penjual takjil dan sebagainya.

"Memang ada temuan penggunaan bahan berbahaya seperti boraks pada produk pangan, sehingga telah diaman dan dimusnakan," kata Aldy.

Pihaknya tidak hanya berhenti disitu saja, tapi setiap hari akan melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Masyarakat yang menemukan adanya hal mencurigakan, segera laporkan kepada yang berwajib dan akan dikenakan saksi," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha, agar melakukan bisnis secara sehat dan halal, jangan memanfaatkan kesempatan di hari raya ini.

Karena bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada sanksi denda dan hukuman badan.

Dan, bagi konsumen dilindungi dengan UU tersebut, bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Juga, katanya, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

(T.KR-NCY/B/B012/B012) 04-06-2018 09:53:46

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024