Manado, (Antaranews Sulut) - Masih terbayang dalam ingatan kita pada 25 April 2018, ditemukan sosok bayi perempuan di Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan, Pulau Lembeh, Kota Bitung, berita ini sempat menjadi viral di medsos.

Bayi yang ditemukan seorang bidan dan  saat ini  diberi nama Xena,  sempat mendapat  penanganan RSUD Manembo-nembo kemudian menyerahkan ke dinas sosial dalam upaya perlindungan dan mendapatkan kepastian hukum dan hak anak bagi si bayi yang tidak diketahui asal usulnya. 

Kepala Dinas Sosial Kota Bitung Steven Suluh,SSTP,MSi mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan bayi Xena dengan menugaskan Kabid Ivoneke untuk memberikan pendampingan dan terus berkomunikasi dengan bidang yang menjadi orang tua sementara, yang kemudian merawatnya.

"Karena bayi tersebut tidak jelas asal-usulnya maka menjadi tanggung jawab pemerintah menanganinya," kata Steven.

Ketua Tim Pengerak PKK, Ketua P2TP2A dan Bunda PAUD Bitung Ny Khouni Lomban Rawung yang turun tangan langsung menangani penemuan bayi ini,  dengan penuh cinta kasih terus memantau perkembangan bayi Xena sejak awal.

"Selaku ketua TP PKK yang adalah BundaPAUD,  saya sangat sedih dengan hal yang terjadi ini,""kata Istri Wali Kota Bitung tersebut.

Bayi perempuan tersebut, kata Khouni telah dirawat dengan baik oleh keluarga (bidan).  Karena ini anak negara, sebab  tidak diketahui asal usulnya, maka proses adopsi anak tersebut  harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.

Yang penting saat ini, harus dipastikan  kelanjutan perawatan pemeliharaan bayi ini dari segi pemenuhan fisik, makanan dan psikis serta penjagaan yang  aman.  Walau dengan berat hati kami akan menyerahkan bayi ini ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, dan selanjutnya  jika penyidikan kasus  ditutup,  dapat diproses lanjut melalui pengadilan penetapan pengasuhan. 

Rawung mengatakan harapan dan doa, termasuk  orang tua (Bu bidan dan Pak TNI AD) yang sudah memelihara dan mengasuh selama ini,
berharap semoga  bayi Xena  akan mendapatkan orang tua yang tepat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Khouni  mengatakan dalam acara  Car Free Day dilaksanakan sosialisasi TP-PKK tentang tatacara pengasuhan dan pengangkatan anak kerja sama dengan dinas sosial dan dinas P2&PA, sehingga masyarakat Kota Bitung  paham tentang aturan yang berlaku saat mengadopsi anak. 

Supervisor Sakti  Peksos Perlindungan Anak  Kementerian Sosial RI yang bertugas di Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara Maria Christina A. Wongkar mengatakan pelaksanaan  pengangkatan anak(adopsi) harus sesuai  UU Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta PP Nomor  54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.

Aturan lainnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos ) Nomor 110/HUK tahun 2009 tentang persyaratan  pengangkatan anak. Peraturan Menteri Sosial Nomor 37 Tahun 2010 tentang tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak (TIM PIPA) dan Peraturan Dirjen Nomor 02 tahun 2012 tentang  pedoman teknis prosedur pengangkatan anak. 

"Kita harus membangun kesadaran masyarakat bahwa dalam proses adopsi ada aturan mainnya, harus terpenuhi syaratnya. Walaupun dipicu dengan itikad baik tapi secara hukum harus diikuti," katanya.

Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024