Minahasa, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat tertib dan etika kampanye melalui media sosial (Medsos), sekaligus memberikan imbauan untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan bermartabat.

"Sasaran dari surat ini adalah masyarakat pengguna medsos, juga menyikapi akan situasi masyarakat menjelang Pilkada," kata Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon di Tondano, Selasa.

Ia mengatakan sikap dan tujuan dari KPU membuat surat tersebut yakni mengarahkan masyarakat agar tidak saling menyerang di medsos. Apalagi dalam berkampanye melalui medsos sangat riskan jika tidak ada pedoman yang wajib dipatuhi.

"Bisa saja ada yang saling menyerang dan menghina negara atau seseorang melalui medsos, yang kita tahu bersama bahwa sudah ada undang-undang ITE," ungkapnya.

Dalam maklumat tersebut terdapat sejumlah poin penting yang mengatur para pengguna medsos, ketika berkampanye pasangan calon bupati/wakil bupati melalui facebook, twiter, whats up serta media sosial lainnya.

"Masyarakat yang tidak mematuhi ataupun melanggar maklumat ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Tinangon menjelaskan isi maklumat tersebut yakni dalam kampanye melalui medsos atau dalam menyebarkan berita, status, gambar, video dilarang, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, pasangan calon bupati dan wakil bupati dan/atau partai politik, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/ atau partai politik, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

(T.KR-MDY/B/G004/G004) 08-05-2018 23:22:31

Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh

Copyright © ANTARA 2024