Manado, (Antaranews Sulut) - Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong berharap masyarakat menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik.

"Penggunaan bahasa asing yang semakin marak secara perlahan mulai mengikis penggunaan Bahasa Indonesia," kata Kumendong pada sosialisasi pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik di Manado, Kamis.

Sosialisasi seperti ini, lanjut dia, menjadi penting untuk menumbuhkan sikap positif mengutamakan Bahasa Indonesia.

Maraknya penggunaan bahasa asing oleh masyarakat sesungguhnya tidak lepas dari pandangan bahasa asing memiliki gengsi lebih tinggi dibandingkan dengan Bahasa Indonesia, katanya.

"Saya mengajak gunakanlah Bahasa Indonesia dalam berinteraksi, media pun diharapkan menjadi pelopor, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa," ujarnya.

Selain dalam berkomunikasi, pemberian nama di ruang publik juga harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Hal ini, lanjut KUmendong, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum, sebutnya.

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.





(T.K011/B/M019/M019) 26-04-2018 07:48:07

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024