Manado, (Antaramews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memberikan perlindungan kepada tenaga kerja proyek jalan tol Manado-Bitung.

"Korban runtuhnya proyek jembatan jalan tol Manado-Bitung (17/4) dicover semuanya oleh BPJS-TK," kata Kepala BPJS TK Cabang Manado Asri Basir di Manado, Selasa.

Asri mengatakan saat ini tim pelayanan dari BPJS-TK sementara menuju rumah sakit yang merawat korban tersebut.

Dia menjelaskan proyek konstruksi dengan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Manado - Bitung dengan No SPK: HK.02.03/TOL.MB.02/192/201, memiliki nilai proyek sebesar Rp186,59 miliar.

Terdaftar di BPJS TK sejak tanggal 15 November 2016 dgn masa kerja 760 hari yakni hingga 31 Desember 2017 dan masa pemeliharaan 730 hari sampai 31 Desember 2019.

Status kepesertaan masih dalam masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Semua jasa konstruksi pasti dilindungi oleh BPJS-TK.

Korban robohnya proyek jalan tol Manado-Bitung di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sekitar pukul 14.30 Wita Selasa.

Dari 21 pekerja, ada tiga korban insiden tersebut yakni Sugeng dan Muktar dari Blitar, serta Dadi asal Bandung. Untuk korban Muktar sudah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Lembean.

Saat ini masih dalam proses evakuasi korban dua lainnya.





(T.KR-NCY/B/G004/G004) 17-04-2018 19:53:35

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024