Manado, (Antaranews Sulut) - Perusahaan Gojek  mendorong seluruh pengemudi online agar jadi peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(BPJS-TK), apalagi ini  merupakan amanat undang-undang.

"Dengan adanya jaminan bekerja, maka pengemudi tidak khawatir dalam melaksanakan tugas," kata Senior Vice President Public Policy and Government Relation GoJek Malikulkusno Utomo di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan saat ini pengemudi Gojek di Sulut yang sudah terdaftar di BPJS-TK sebanyak 700 orang, dan ke depannya  diupayakan terus bertambah.

"Hanya dengan Rp16.800 per bulan, mitra driver dapat menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Program ini merupakan bentuk nyata komitmen Gojek bersama BPJS-TK dalam meningkatkan perlindungan sekaligus  inklusi keuangan bagi para mitra driver.

Melalui program manfaat ini, mitra driver Gojek semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS-TK.

Mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS-TK  dan Gojek, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun mereka mau.

Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa JKK dan JKM hanya dengan Rp16.800 per bulandibayarkan melalui pemotongan saldo deposit.

"Kolaborasi kami dengan BPJS-TK telah berlangsung sejak November 2017 ini merupakan bentuk komitmen Gojek dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra, termasuk mempermudah menjadi peserta BPJS-TK," katanya.

Malikulkusno yakin bahwa melalui kemudahan akses yang diberikan ini maka akan semakin banyak mitra yang tertarik untuk mengikuti program BPJS-TK.

Asisten Deputi Bidang Perluasan Peserta BPU dan Jasa Konstruksi BPJS TK Hadi Purnomo mengatakan pihaknya akan terus mendorong tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) mendapatkan perlindungan sosial.

"Kami melakukan ini, agar semua pekerja dilindungi dari risiko dalam bekerja," jelasnya.***4***
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024