Manado, (Antaranews Sulut) - Kesadaran warga Kota Manado, Sulawesi Utara melaporkan kepada pemerintah transaksi jual tanah semakin tinggi ditandai penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) cukup baik. 

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Manado, melaporkan posisi triwulan pertama 2018 realisasi BPHTB sudah mencapai 16,76 persen.

"Persentase tersebut adalah angka yang cukup baik, karena menunjukan kesadaran masyarakat melaporkan transaksi jual beli tanah atau bangunan makin tinggi," kata Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan BPPR Manado, Esther Mamarimbing, di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan, pada tahun ini pemerintah melalui BPPR bersama DPRD Manado, menetapkan target pendapatan asli daerah dari sektor BPHTB sebesar Rp36,95 miliar.

Dengan capaian sudah 16,76 persen maka realisasi pendapatan pada triwulan pertama sudah mencapai Rp6,02 miliar.

Esther mengakui, memang untuk pendapatan dari sektor BPHTB itu lebih banyak tergantung pada transaksi jual beli bangunan maupun tanah oleh warga kota Manado.

Untuk meyakinkan warga supaya sadar kewajiban membayar bea atas semua transaksi tanah dan bangunan, BPPR Manado gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melaporkan setiap transaksi kepada pemerintah melalui kecamatan atau kelurahan sehingga BPHTB bisa terbayar.

"Untuk langkah itu, kami pun mengingatkan lurah dan kepala lingkungan agar selalu memantau jika ada transaksi jual beli tanah dan bangunan di Manado," katanya.

Selain itu, katanya, pihaknya juga berkoordinasi dengan notaris dan minta supaya melaporkan dengan benar semua transaksi jual beli tanah dan bangunan, sehingga bea yang merupakan hak pemerintah bisa terbayar.

(T.KR-JHB/B/G004/G004) 07-04-2018 07:54:02

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024