Manado, (Antaranews Sulut) - Pajak restoran, menjadi primadona penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Manado, pada triwulan pertama 2018.

"Pajak restoran menyumbangkan Rp14,03 miliar PAD Manado atau 23,86 persen dari target Rp58,8 miliar pada tahun ini," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Manado, Harke Tulenan, melalui  Bidang Pelaporan Pembukuan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Manado, Esther Mamarimbing, di Manado, Kamis.

Esther mengatakan, realisasi pajak restoran di Kota Manado, merupakan yang tertinggi dari 10 pajak dan satu retribusi yang dikelola oleh perangkat daerah tersebut.

Dia menjelaskan, pajak restoran di Manado tinggi, sebab usaha kuliner berkembang dengan pesat, dan banyak yang baru buka dengan pendapatan tinggi.

"Karena itu, kami terus berkeliling menyosialisasikan kepada para pengusaha kuliner terutama yang baru buka, untuk menambahkan pajak pada setiap tagihan pembayaran dengan besaran 10 persen dari tagihan," katanya.

Itu kata Esther mengacu pada Perda nomor 2/2011, sehingga pemungutannya jelas dan tidak ada pengecualian bagi restoran manapun, selama pendapatannya lebih Rp120 juta pertahunya.

Namun menyatakan, rata-rata pendapatan usaha kuliner di Manado, tinggi, sehingga pajak dapat dikenakan kepada restoran yang buka dan beroperasi di daerah tersebut.

Dia mengatakan jika dirinci sejak Januari, pajak restoran yang masuk kas daerah sebesar Rp6,98 miliar, Februari Rp4,37 miliar dan Maret sebesar Rp2,67 miliar.

"Nilai tersebut pasti akan bertambah dan kami optimis bisa mencapai target yang ditetapkan, sebab pajak yang kami kumpulkan akan digunakan untuk menggunakan untuk membiayai pembangunan di Manado baik fisik maupun non fisik," katanya.



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 05-04-2018 21:10:33

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024