Manado, (Antaranews Sulut) - Perum Bulog Divisi Resgional Sulawesi Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelesaikan piutang beras masyarakat sejahtera (rastra) di Sulut dan Gorontalo (SulutGo).

"Piutang rastra di Sulut dan Gorontalo masih banyak, dan sudah tidak tertagih sehingga kami menggandeng Kejati Sulut untuk bersama-sama menyelesaikannya," kata Kepala Perum Bulog Divre Sulut Eko Pranoto usai melakukan MoU dengan kajati Sulut di Manado, Rabu.

Eko mengatakan nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Perum Bulog Divisi Regional SulutGo dengan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata Bulog SulutGo.

Dia menjelaskan Bulog selaku BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk menjamin stok beras, menstabilkan harga, dan menyalutkan bansos rastra masih memiliki permasalahan hukum di bidang perdata.

"Saat ini masih banyak piutang rastra yang belum tertagih ke titik distribusi, dalam hal ini lurah atau kepala desa di sejumlah desa dan kelurahan di Sulut dan Gorontalo," katanya.

Karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan piutang karena telah menjadi utang bagi negara yang harus dikembalikan.

Kepala Kejati Sulut M Ruskanedi mengatakan sebelumnya Bulog sudah melakukan Mou dengan Kejati, namun kali ini merupakan perpanjangan dari MoU tersebut."Maksud dari MoU ini, sebagaimana perintah dari undang-undang," katanya.

Kejati, katanya, akan membantu pemerintah seperti BUMN dalam menyelesaikan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. "Saya berharap MoU hari ini akan terus berlanjut, dan segera mungkin ditindaklanjuti," jelasnya.



(T.KR-NCY/C/N002/N002) 04-04-2018 12:39:17

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024