Manado, (Antaranews Sulut) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengimbau wajib pajak (WP) agar memanfaatkan Pas-Final di daerah tersebut.

Kepala DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avatin, di Manado, Senin, mengatakan semua WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165.

Mengingat per 1 April 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoi) dimana lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara iain yang telah sepakat bertukar infomasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Dengan komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk bebas dari KKN dan dukungan seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas/program yang tersedia dalam melaksanakan perpajakannya dengan benar, bersama kita wujudkan pembangunan Indonesia yang lebih baik untuk kita semua.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukan data aset yang belum diungkapkan.

Saat ini DJP juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.



Budisantoso Budiman

(T.KR-NCY/B/B014/B014) 12-03-2018 12:42:45

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024