Ondong, (Antaranews Sulut) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara menegur PLN setempat dalam hal ini PLTD Paniki, karena diduga mencemarkan lingkungan sekitarnya. 

"Kami sudah melakukan inspeksi mendadak ke PLTD Paniki, sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat dan menemukan memang ada kesalahan dalam pengelolaan limbah di situ," kata Kepala DLH Sitaro, Joickson Sangune, melalui Kasi Perencanaan dan Kajian Mengenai Dampak Lingkungan, Edwin Katiandagho di Ondong, Sitaro, Rabu. 

Dia mengatakan, temuan itu adalah saluran pembuangan limbah solar sisa yang dipakai oleh PLTD, ada yang tidak melalui penyaringan. 

"Juga ada yang merembes dari dinding yang diduga menyebabkan terjadinya pencemaran yang dikeluhkan, karena dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat sekitar tersebut," katanya. 

Sebab itu, dia menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan minta agar mereka segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan agar pencemaran lingkungan bisa dihentikan dan tak lagi membahayakan masyarakat. 
 
Katiandagho mengatakan, ada tiga perusahaan yang mengelola PLTD Paniki, yakni PT PLN, PT sumber daya sewa tama dan PT krista inti persada.

"Kelalaian itu dilakukan oleh PT sumber daya sewa tama sehingga limbah mencemari lingkungan, tapi seharusnya pihak PLN Siau dalam hal ini PLTD Paniki yang bertanggung jawab karena wilayah kerja perusahaan yang melakukan pencemaran ada di wilayah PLTD Paniki," katanya. 

Namun pihak PLTD Paniki mengatakan, mengenai penanganan limbah menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola mesin pembangkit listrik yang ada. 

"Limbah mesin pembangkit milik PLN dikelola oleh PLN, sedangkan limbah mesin pembangkit milik perusahaan sewa menjadi tanggung jawab mereka," kata karyawan bernama Edward.***4***


(T.KR-JHB/B/M019/M019) 21-02-2018 18:25:00

Pewarta : Miranti Fisantia Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024