Tondano, 28/11 (Antara) - Unit Resmob Polres Minahasa bersama Resmob Polsek Tondano berhasil mengamankan pelaku penganiaya korban Jhoni Pangerapan (43) Warga Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan, (26/11) Minggu.

Pelaku berinisial AK alias Alfian ditangkap atas tindakannya yang menganiaya korban dengan mengunakan parang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Tataaran I.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Minahasa AKP Rohendi Hilman mengatakan kronologis kejadian yakni berawal dari pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut sedang berada di satu acara di Kelurahan Tataaran, kemudian dia bertemu dengan korban dan sempat menyapa, namun tidak dibalas oleh korban.

"Tidak lama kemudian, pelaku pulang ke rumah dan mengambil parang, pada saat pelaku keluar dari jalan setapak langsung dihadang korban dan pelaku sempat melihat korban mengambil batu di jalan, kemudian pelaku pun mencari batu namun tidak ditemukan sehingga langsung menebas korban dengan parang," ungkap Rohendi.

Ia mengatakan pelaku menebas korban sebanyak dua kali mengenai leher dan kepala korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh seketika, pelaku pun langsung melarikan diri.

Atas kesigapan Unit Resmob Polres dan Resmob Polsek Tondano akhirnya berhasil meringkus pelaku pada (27/11) Senin sekitar pukul 01.30 Wita, pada waktu diamankan di tangan tersangka ada barang bukti satu parang, pelaku ditangkap di Kelurahan Wewelen.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian pelipis, berupa sayatan benda tajam pada bagian leher serta kepala mengalami luka memar," katanya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024