Kanwil BPJS-TK Dukung Program Diakonia Pejabat Sulut
Jumat, 27 Oktober 2017 15:47 WIB
Dari kiri ke kanan: Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir, Kepala Divisi Sekretaris Badan BPJS-TK Hidayatullah Putra, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Sulawesi Maluku Sudirman Simamora di Manado, J
Manado, 27/10 (Antara) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Sulawesi Maluku Sudirman Simamora mendukung program "diakonia" yang melibatkan pejabat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Saya sangat mendukung terobosan yang dilakukan oleh BPJS-TK Sulut yang melibatkan pejabat daerah dengan memberi sumbangan
Sukarela (diakonia) lewat Rp16.800 tiap bulan untuk menalangi dana BPJS tenaga kerja bukan penerima upah(BPU)," kata Sudirman di Manado, Jumat.
Sudirman mengatakan ini merupakan yang pertama di Indonesia, para pejabat mau membayar minimal lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Sulut.
"Program ini perlu ditularkan ke daerah lain, karena sangat bermanfaat," jelasnya.
Dia menjelaskan hal ini memang sejalan dengan upaya kantor pusat untuk menyasar semua pekerja bukan penerima upah.
Kepala Divisi Sekretaris Badan BPJS-TK Hidayatullah Putra mengatakan pihaknya akan mendukung semua gebrakan yang dilakukan oleh BPJS-TK di Sulut.
Diharapkan ke depan akan lebih baik dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir mengatakan program ini dicanangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut.
Tahap awal semua karyawannya menanggung lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) yang berada di sekitar tempat tinggalnya sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.
Dia mengatakan terus menyosialisasikan kepada semua masyarakat dan pejabat di Sulut agar juga ikut dalam program tersebut.
"Hanya Rp16.800 per bulan, kita bisa membantu tenaga kerja yang rentan BPU untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," kata Asri.
Program ini mewajibkan setiap karyawannya untuk mencari tenaga kerja BPU sebanyak lima orang, sehingga setiap bulan hanya dengan membayar Rp84 ribu bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan tersebut.
Ada begitu banyak pedagang pasar, tukang ojek, petani, buruh bangunan, yang tidak mampu membayar iuran setiap bulan, sehingga dengan bentuk kebaikan mampu meringankan beban mereka.***4***
(T.KR-NCY/B/G004/G004) 27-10-2017 13:59:07
"Saya sangat mendukung terobosan yang dilakukan oleh BPJS-TK Sulut yang melibatkan pejabat daerah dengan memberi sumbangan
Sukarela (diakonia) lewat Rp16.800 tiap bulan untuk menalangi dana BPJS tenaga kerja bukan penerima upah(BPU)," kata Sudirman di Manado, Jumat.
Sudirman mengatakan ini merupakan yang pertama di Indonesia, para pejabat mau membayar minimal lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Sulut.
"Program ini perlu ditularkan ke daerah lain, karena sangat bermanfaat," jelasnya.
Dia menjelaskan hal ini memang sejalan dengan upaya kantor pusat untuk menyasar semua pekerja bukan penerima upah.
Kepala Divisi Sekretaris Badan BPJS-TK Hidayatullah Putra mengatakan pihaknya akan mendukung semua gebrakan yang dilakukan oleh BPJS-TK di Sulut.
Diharapkan ke depan akan lebih baik dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir mengatakan program ini dicanangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut.
Tahap awal semua karyawannya menanggung lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) yang berada di sekitar tempat tinggalnya sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.
Dia mengatakan terus menyosialisasikan kepada semua masyarakat dan pejabat di Sulut agar juga ikut dalam program tersebut.
"Hanya Rp16.800 per bulan, kita bisa membantu tenaga kerja yang rentan BPU untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," kata Asri.
Program ini mewajibkan setiap karyawannya untuk mencari tenaga kerja BPU sebanyak lima orang, sehingga setiap bulan hanya dengan membayar Rp84 ribu bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan tersebut.
Ada begitu banyak pedagang pasar, tukang ojek, petani, buruh bangunan, yang tidak mampu membayar iuran setiap bulan, sehingga dengan bentuk kebaikan mampu meringankan beban mereka.***4***
(T.KR-NCY/B/G004/G004) 27-10-2017 13:59:07
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJamsostek beri relaksasi iuran JKK tingkatkan perlindungan TK di Sulut
03 March 2025 6:32 WIB, 2025
Lanud Sam Ratulangi uji coba makan bergizi gratis di TK Angkasa Manado
28 November 2024 16:34 WIB, 2024
Menteri Pendidikan siapkan platform untuk belajar matematika anak TK dan SD
11 November 2024 15:05 WIB, 2024
BPJAMSOSTEK bersama Pemprov Sulut tingkatkan perlindungan TK jasa konstruksi
29 October 2024 18:34 WIB, 2024
Ditlantas Polda Sulut edukasi disiplin lalu lintas ratusan anak TK Islam Manado
03 October 2024 15:29 WIB, 2024