Tomohon,  (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akan menata lagi pendistribusian elpiji tiga kilogram yang diduga tidak tepat sasaran.

Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan menegaskan, setiap agen dan pangkalan yang bertanggung jawab dalam pendistribusian elpiji tiga kilogram wajib menjalankan usaha sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Mereka dilarang menjual elpiji tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi yang berlaku di Kota Tomohon yakni Rp18.400 per tabung," imbau Wawali Sompotan di Tomohon, Kamis.

Dia menambahkan, distribusi elpiji tiga kilogram dialokasikan untuk rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pendiatribusian Tertutup LPG serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

"Karena itu ditegaskan kembali bahwa sasaran pendistribusian elpiji tiga kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1.500.000 per bulan," tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah kota perlu mengingatkan kembali hal ini karena diduga masih terjadi penjualan di atas harga eceran tertinggi serta tidak tepat sasaran.

"Pemerintah kota telah berulang kali memberikan imbauan kepada aparatur sipil negara agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram dan menyarankan menggunakan elpiji 5,5 kilogram (bright gas)," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah kota akan terus mengawasi penggunaan dan penjualan gas elpiji ini.

"Masyarakat juga diharapkan proaktif memberikan laporan bila ada pangkalan atau agen yang menjual elpiji tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi dan pemanfaatannya," ajaknya.***1***





(T.K011/B/I006/I006) 26-10-2017 08:01:14

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024