Tomohon, (AntaraSulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kamis.

"Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kota Tomohon sangatlah dibutuhkan dan harus dipayungi peraturan daerah," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon.

Meski begitu menurut dia, penanganan pemukiman kumuh, memerlukan sinergi dan sinkronisasi lintas sektor terkait baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pemerintah kota memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah melihat betapa penting dan strategisnya rancangan peraturan daerah ini sebagai acuan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah ke depan," katanya.

Karena itu menurut politisi Partai Golkar Tomohon itu, dengan diajukannya ranperda insiatif ini telah mencerminkan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Pemerintah Kota Tomohon menyatakan setuju dan menerima ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut," ujar Wali Kota.

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Carol Senduk dan Youddy Moningka mengatakan, dengan disetujui dan diterima ranperda insiatif, legislatif akan menindaklanjuti dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme.***2***



(T.K011/B/H005/H005) 19-10-2017 21:22:46

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024