Tomohon, (AntaraSulut) - Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Albert J Tulus menegaskan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak asasi manusia (HAM).

"Terkait hal ini pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Albert pada rapat koordinasi bantuan hukum dan rencana aksi nasional HAM di Tomohon, Kamis.

Dia menegaskan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lainnya.

Dari undang-undang tersebut, maka pemerintah menetapkan rencana aksi nasional HAM (Ranham) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015.

"Ini merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas Ranham Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, terkait bantuan hukum, pada pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.

"Berharap tidak ada ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny M Mangundap SH mengatakan tujuan rakor ini adalah untuk mengetahui tatacara dan prosedur dalam penanganan permasalahan hukum atau sengketa kepegawaian yang melibatkan ASN.

"Rakor ini juga untuk memberikan pemahaman kepada ASN agar mengetahui hak dan kewajiban dalam pemberian bantuan hukum serta tercapainya Kota Tomohon sebagai kota peduli HAM," ujarnya.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 12-10-2017 19:17:35

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024