Manado, (AntaraSulut) - Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maxmiliaan J Lomban mengatakan, pertamina serius menyelesaikan ganti rugi Depot Terminal Bahan Bakar Minyak Bitung.

"Kita akan selesaikan tidak lewat tahun ini. Pertemuan antara Pertamina dengan ahli waris yang difasilitasi Pemerintah Kota Bitung ditujukan agar bagaimana persoalan ganti rugi bisa diselesaikan secepatnya apabila harga penawaran yang disampaikan pertamina disetujui dan seluruh  ahli waris sepakat. Jika harga tidak disepakati maka masih perlu proses waktu yang lama lagi," katanya, di Manado, Rabu.

Ia menegaskan, Pertamina siap membayar ganti rugi akan tetapi ahli waris Simon Tudus dan Pontoh harus menjamin bahwa tidak akan ada persoalan yang muncul.

"Ahli waris mendapatkan haknya, tetapi harus satu pemahaman, satu persepsi. Persoalan kita hilangkan, kita lenyapkan, jangan bakalae (berkelahi) karena ini adalah berkat Tuhan," ujarnya.

Tak hanya pertamina, Komisi VII DPR-RI juga ikut berupaya mencari jalan keluar menyelesaikan persoalan yang membelit penyelesaian ganti rugi Depot TBBM Bitung.

Keseriusan komisi yang membidangi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja di Kota Bitung yang ditujukan untuk menggugah para pihak menyelesaikan persoalan.

"Sudah sepuluh tahun lebih persoalan ini belum selesai, sementara pertamina siap membayar, tapi sekali lagi harus ada jaminan. Mari ikhlaskan hati, supaya segera diselesaikan," ajaknya.

Dia pun mengharapkan penyelesaian ganti rugi tidak ditunda lagi sampai akhir tahun ini, karena apabila proses bayar sudah selesai akan ditindaklanjuti dengan dengan pengurusan sertifikat atas nama pertamina.

"Vice President Asset Operations" Direktorat SDM, Teknologi Informasi dan Umum PT Pertamina (Persero) Hermawan mengatakan, Pertamina menginginkan masalah ini segera selesai, mengingat saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mendukung pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

Kota Bitung yang merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, mengharuskan Pertamina sebagai penyedia energi BBM, melakukan "upgrading" depot Bitung yang saat ini kondisinya sudah memerlukan banyak perbaikan.

"Mengingat depot Bitung merupakan objek vital nasional, maka secara peraturan dilindungi dan tidak dapat dikosongkan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka diselesaikan dengan cara kesepakatan damai (dading) dimana Pertamina membayar biaya ganti rugi kepada ahli waris," ujarnya.

Kuasa ahli waris keturunan Pontoh, Jacky Ticoalu optimis persoalan ganti rugi tanah ini bisa diselesaikan.

"Ahli waris bersepakat menyelesaikan proses ganti rugi ini, apalagi ini sudah berlangsung hampir 11 tahun," katanya.***2***





(T.K011/B/B015/B015) 11-10-2017 17:08:54

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024