Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

"Penyusunan APBD harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019 yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah 2018," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Manado, Senin.

Penyusunan APBD, kata dia, juga harus mengacu pada tema, sasaran dan prioritas pembangunan nasional 2018 sehingga memunculkan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Wali Kota menjelaskan, sasaran pembangunan Kota Tomohon yakni pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sosial budaya dan ekonomi, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,0 persen dan penurunan angka kemiskinan menjadi di bawah 6,25 persen.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah diwujudkan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD 2018.

"KUA-PPAS kabupaten/kota berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah dan RKPD Propinsi 2018," ujarnya

Wali Kota optimistis penyusunan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perkotaan.

"Anggaran yang disusun harus memberikan manfaat bagi publik, publik bisa menikmati hasil-hasil yang dicapai karena program yang disusun terencana dan berorientasi pada kebutuhan publik," katanya.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Mukjizat SSos MSi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc serta seluruh kepala perangkat daerah.***3***





(T.K011/B/N002/N002) 02-10-2017 19:23:15

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024