Manado, (Antarasulut) - DPP Partai Golkar, menginstruksikan dewan pimpinan daerah (DPD) Sulawesi Utara, mencabut dan membatalkan SK Plt ketua DPD Manado, Minahasa Utara, Bilang Mongondow dan Sitaro.
"SK pembatalan tersebut, bernomor 1331 tahun 2017, ditandatangani oleh Sekjen, Idrus Marham, dan Korbid Kepartaian, Kahar Muzakir," kata pengurus DPD Golkar Manado, Adolof Budiak, di Manado, Kamis.
Dia menjelaskan dalam SK tersebut dikatakan, bahwa penunjukan PLt di empat kabupaten dan kota termasuk Manado tersebut, tidak sah dan bertentangan dengan aturan.
"Plt dimaksud bertentangan dengan tata aturan organisasi yang berlaku terutama Juklak-5/DPP/GOLKAR/VI/2016, Tentang penyelenggaraan musyawarah-musyawarah partai Golkar di daerah," kata Budiak.
Hal tersebut, katanya, juga merupakan hasil rapat bidang organisasi kepartaian, maka terbitlah SK tersebut, yang berarti bahwa posisi ketua kembali ke Denny Sondakh.
Sebagai kader Golkar, Budiak mengatakan, pihaknya berharap kiranya keadaan segera normal, karena banyak agenda partai yang harus dilaksanakan menjelang Pemilu 2019 nanti. ***
"SK pembatalan tersebut, bernomor 1331 tahun 2017, ditandatangani oleh Sekjen, Idrus Marham, dan Korbid Kepartaian, Kahar Muzakir," kata pengurus DPD Golkar Manado, Adolof Budiak, di Manado, Kamis.
Dia menjelaskan dalam SK tersebut dikatakan, bahwa penunjukan PLt di empat kabupaten dan kota termasuk Manado tersebut, tidak sah dan bertentangan dengan aturan.
"Plt dimaksud bertentangan dengan tata aturan organisasi yang berlaku terutama Juklak-5/DPP/GOLKAR/VI/2016, Tentang penyelenggaraan musyawarah-musyawarah partai Golkar di daerah," kata Budiak.
Hal tersebut, katanya, juga merupakan hasil rapat bidang organisasi kepartaian, maka terbitlah SK tersebut, yang berarti bahwa posisi ketua kembali ke Denny Sondakh.
Sebagai kader Golkar, Budiak mengatakan, pihaknya berharap kiranya keadaan segera normal, karena banyak agenda partai yang harus dilaksanakan menjelang Pemilu 2019 nanti. ***