Manado, 22/9 (Antara) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara melakukan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan Selama Januari - Agustus 2017 sekitar Rp18,155 miliar.

"Pengeluaran sebesar itu dibayarkan kepada 1.541 korban kecelakaan," kata Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Haryo Pamungkas, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan pembayaran santunan itu bagi korban kecelakaan yang berada di wilayah kerja perusahaan tersebut mencakup Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara.

Pembayaran santuan didominasi kepada korban kecelakaan meninggal dunia sebanyak 333 orang dengan nilai sekitar Rp11,612 miliar.

Kemudian 1.165 korban mengalami luka sekitar Rp6,127 miliar, kemudian cacat tetap sekitar Rp370,375 jut dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K.

"Jadi pembayaran umumnya kepada ahli waris korban meninggal dunia," katanya.

Pembayaran santunan kecelakaan terhitung 1 Juni 2017 sudah mengalami kenaikan, untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta.

Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal (yang dinaikkan menjadi Rp50 juta).

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta dari semula Rp10 juta.

Serta penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta, dimana biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Terdapat juga manfaat tambahan baru yang diberikan, yakni biaya penggantian pertolongan pertama, paling besar Rp1 juta, kemudian biaya ambulans dari TKP ke rumah sakit. ***4***





(T.J009/B/A029/A029) 22-09-2017 17:58:09

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024