Tomohon, (AntaraSulut) - Tanggal 19 19 September 2017 mendatang, Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara meluncurkan aplikasi pelayanan perizinan dan nonperizinan, kata Wali Kota Jimmy F Eman.

"Peluncuran aplikasi ini juga akan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wali Kota.

Tahun 2017 ini, pelayan publik diubah secara drastis untuk memaksimalkan pelayanan.

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penertiban dan Penandatangan Perizinan dan Nonperizinan yang telah diubah dengan peraturan Wali Kota Tomohon Tomohon Nomor 5 Tahun 2017 telah mendelegasikan kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.

Kewenangan itu mencakup 29 jenis perizinan dan 11 non perizinan, katanya. 

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024