Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menyusun standar satuan harga barang untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 mendatang.

"Bidang barang milik daerah adalah pejabat penatausahaan barang pengelola yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan standar satuan harga," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Gerardus Mogi di Tomohon, Minggu.

Penyusunan standar satuan harga secara terpadu dan sistematis ini, harap dia, dapat menjadi salah satu syarat dan pedoman organisasi perangkat daerah menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Perencanaan Barang Milik Daerah Allan IH Saeh ST menjelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah pada Pasal 20 disebutkan, proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah salah satunya harus berpedoman pada standar harga barang.

Sehingga tahapan penyusunan standar harga barang ini merupakan proses awal yang penting dalam persiapan penyusunan APBD tahun 2018, katanya.

"Kami berharap tim penyusun standar harga yang terdiri dari beberapa unsur perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk kepentingan dan kemajuan Kota Tomohon di tahun 2018 nanti," katanya.***2***





(T.K011/B/H005/H005) 10-09-2017 16:22:19

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024