Minahasa Utara, 12/9 (Antara Sulut) - Komplotan Maling yang beraksi di supermarket Tumpaan Minahasa Selatan, berhasil dibekuk tim Polres Minahasa Utara, Senin (11/9) pukul 03.30 Wita, saat melakukan pesta minuman keras di wilayah Kauditan usai menjalankan misinya.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael dalam konfrensi pers di Polsek Kauditan, Senin mengatakan, ada dua pelaku pencurian supermarket sejak aksi 9 September beserta tiga teman kencannya berhasil ditangkap, namun satunya lagi berhasil kabur.
"Masing-masing pelaku pencurian dan pengrusakan supermarket yaitu CL alias Christian (27) warga Bitung, RT alias Rivo (23) warga Minsel dan RW alias Randy masih dalam pengejaran beserta tiga wanita yang masih dalam penyelidikan keterlibatannya," ujar Kapolres.
Pattiwael mengatakan, salah satu pelaku yaitu CT merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Adapun pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) terakhir nomor: 341/IX/2017 dari Polres Minahasa Selatan Tanggal 10 September 2017.
Kronologis penangkapan komplotan pencurian kata Kapolres, awalnya para pelaku ini melalukan pesta minuman keras di wilayah Kauditan, dan kegiatan tersebut menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat sekitar. Atas itulah masyarakat melaporkan ke Polsek Kauditan terhadap aksi yang meresahkan warga itu dan akhirnya pelaku pun tertangkap sekaligus terungkap dalang dibalik pencurian beserta barang bukti berupa berbagai merk rokok serta shampo, parfum, cairan penyegar mulut dan uang tunai berjumlah Rp1.472.000.
Kapolres mengatakan, tiga pelaku pria tersebut merupakan aktor intelektual dibalik aksi terencana itu, dengan modus operandi pencurian, melakukan kendaraan xenia warna putih bernomor polisi 4906 CF. Masing-masing telah membagi tugas dimana salah satu pelalu yaitu Rivo "stand by" di mobil dan dua pelaku Christian dan Randy melakukan aksi dengan memanjat tembok bangunan sekaligus merusaki plafon menggunakan gunting dan selanjutnya melancarkan aksinya dengan mencuri sejumlah barang didalamnya.
Usai mencuri kata Pattiwael, para pelaku ini pun melakukan perjalanan menuju Manado dan akhirnya dibekuk di wilayah Kauditan.
Atas kasus itu Kata Pattiwael, pelaku dikenakan aturan pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Namun demikian setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan bilamana ada sindikat lain, kasus inipun akan dilimpahkan ke Polres Minsel," ujarnya.
Atas pengakuan pelaku, sejumlah barang curian lainnya sudah dijual bahkan digunakan untuk keperluan masing-masing dan total kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024