Tondano (AntaraSulut) - Satu lagi kasus asusila terjadi di Kabupaten Minahasa, Minggu (6/8). Kasus percabulan dilakukan pelaku berinisial VP (24) warga Kelurahan Urongo terhadap korban AK. Pelaku langsung diamankan unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu M Pangemanan.

Menurut pengakuan pelaku, kejadian berawal dari dirinya melakukan pesta minuman keras (miras) dekat lokasi terjadinya kasus tersebut di Kecamatan Tondano Selatan tepat di rumah teman pelaku bernama Mercy.

Kemudian, setelah pesta miras selesai, pelaku pergi ke arah perayaan ulang tahun ke-17 salah satu anak di lokasi tak jauh dari tempatnya berpesta miras.

Di lokasi tersebut, tersangka bertemu dengan korban AK, kemudian selesai acara, keduanya pergi ke rumah neneknya korban.

"Di rumah tersebut saya membujuk anak itu (korban) untuk tidur bersama dalam kamar depan," ungkap pelaku kepada penyidik di Mapolres.

Dia menjelaskan setelah itu ketika di dalam kamar, melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium korban dan meraba bagian dada sampai ke alat vital.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi ketika dikonfirmasi menyampaikan pelaku sudah diamankan di Mapolres dan sudah dimintai keterangan.

"Pelaku sudah kami tahan dan sudah dilakukan penyidikan. Pastinya dia (pelaku) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024