Manado, (AntaraSulut) - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Utara Bidang Media Victor Rarung mengatakan, Olly Dondokambey tidak terbukti menerima dana Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPE).

Menurut dia di Manado, Sabtu, simpang siur berita mantan anggota DPR RI itu menerima dana KTPE terbantahkan lewat sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (20/7) lalu.

"Hal ini selaras dengan pengakuan Pak Olly Dondokambey di banyak kesempatan bahwa beliau tidak pernah mengecapi dana KTPE yang dimaksudkan," ujar Rarung.

Dia menambahkan, dari 38 nama yang disebut-sebut, hanya tersisa 19 nama yang diduga meraup keuntungan dari proyek itu.

Nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR yang kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara meyakinkan disebut hakim tak masuk daftar mereka yang menerima aliran dana tersebut.

Pada persidangan itu, kata dia, hakim John Halasan Butarbutar menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek KTPE yang telah bergulir enam tahun silam itu atau sejak tahun 2011.

Hakim menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, katanya menambahkan.

Nama Olly Dondokambey pernah disebut dalam dugaan korupsi KTPE, meski begitu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membantah dikaitkan dalam kasus yang merugikan negara itu. ***2***





(T.K011/B/S023/S023) 22-07-2017 19:45:33

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024