Manado,  (AntaraSulut) - Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan AP MSi mengatakan percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap kali terkendala perencanaan dan kompetensi pengelola.

"Karena itu memang harus didukung bagian hukum di kabupaten dan kota yang merupakan poin utama mengawal kontrak pengadaan barang dan jasa," kata Ringkuangan di Manado, Sabtu.

Realitas seperti ini, kata dia, harus diantisipasi bersama sehingga mendukung percepatan pencapaian target pembangunan nasional dan daerah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif.

Mantan kepala biro organisasi itu menambahkan, percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pengadaan barang dan jasa juga berdampak langsung pada pelaksanaan belanja negara," katanya di Manado, Sabtu.

Menurut Ringkuangan, percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah perlu didukung oleh pelaksanaan belanja negara yang dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu, lanjut dia, selain diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juga didukung dengan terbitnya instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Semua Kementerian dan lembaga termasuk gubernur dan bupati harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan," ujarnya.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 22-07-2017 21:04:21

Pewarta : k
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024