Tondano (AntaraSulut) - Dalam penanganannya, pasien sakit jiwa wajib didukung keluarga. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Royke Kaloh, Selasa (4/7).

Hal ini dikatakan Kaloh, menanggapi laporan sejumlah masyarakat terkait banyaknya pasien sakit jiwa yang berkeliaran di Tondano.

"Yah, namanya pasien sakit jiwa, harus ada penanganan khusus. Dan itu bukan hanya tugas pemerintah atau dinas terkait, melainkan harus ada dukungan keluarga," ungkap Kaloh.

Dilanjutkannya, tidak mungkin pemerintah akan menjaga pasien selama 24 jam, sedangkan ada juga pasien lainnya.

"Untuk bantuan sosial memang ada, begitu juga kesehatan. Tapi kalau untuk menjaga pasien tersebut kan tidak mungkin kami, itu adalah tugas keluarga, terkecuali sudah ditempatkan di rumah sakit. Sehingga ketika kambuh penyakitnya, langsung diatasi keluarga, namun kami pun akan terus berkoordinasi dalam hal pengawasan maupun administrasi," tuturnya.

Sebelumnya, kata Kaloh, pihaknya sudah pernah menangani kasus seperti ini. Namun, ketika penanganan dari Dinsos sudah dilakukan, keluarga ternyata tidak mau menerima pasien.

"Kami bingung, pasien sudah ditangani dengan baik oleh pemerintah, tapi saat mau dipulangkan ke keluarganya, malah tidak diterima," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Kaloh, mengenai penganganan kesehatan memang merupakan ranah Dinas Kesehatan sedangkan administrasi sosial ada di Dinas Sosial. Olehnya, untuk penanganan pasien sakit jiwa, harus membentuk tim lintas instansi.

"Kita harus membentuk tim penanganan dari instansi terkait, seperti Dinsos maupun Dinkes, supaya pasien benar-benar diproteksi dengan aman. Kalau berkaitan dengan kesehatan pasien ada Dinkes, sedangkan bantuan sosialnya ada dari Dinsos, sehingga semua terstruktur dalam penanganannya," katanya.

"Hingga saat ini kami sudah beberapa kali mengangkut pasien sakit jiwa yang berkeliaran di jalan dan dikembalikan ke keluarganya. Jadi mohon dukungan keluarga dalam penanganannya, jangan dibiarkan," harapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada dasarnya pasien sakit jiwa bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Tapi, untuk mendapatkan fasilitas seperti kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keluarga harus mengantongi rekomendasi dari rumah sakit jiwa.

"Kalau sudah ada rekom dari RSJ, baru Dinsos dan Dinkes akan memproses administrasinya. Seperti kartu sehat serta memberikan bantuan. Jika kita langsung ambil tindakan untuk membawa pasien ke rumah sakit, siapa yang akan mengurusnya," kuncinya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024