Manado, (AntaraSulut) - PT Pertamina (persero) mengatakan Depot Bitung adalah objek vital dan strategis nasional yang menyuplai bahan bakar minyak ke wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

"Kegiatan suplai BBM subsidi merupakan penugasan pemerintah untuk melayani kepentingan umum dan lebih merupakan kegiatan nirlaba (pengabdian)," kata "Vice President Asset Operations" Direktorat SDM, Teknologi Informasi dan Umum PT Pertamina (Persero) Hermawan ketika berdialog dengan ahli waris terkait ganti rugi ahli waris atas lahan yang dibangun depot, di Manado, Jumat.

Dalam konteks itulah, kata Hermawan, sangat bijaksana apabila ahli waris dan masyarakat tidak memandang depot terminal bahan bakar minyak Bitung melulu sebagai kegiatan komersial.

Sebanyak 124 ahli waris Simon Tudus memenangkan gugatan atas lahan seluas 4,2 hektare yang saat ini dibangun depot.

Pertamina sendiri terus mempercepat proses ganti rugi sambil menunggu kesepakatan 124 ahli waris melepaskan hak atas tanah itu.

"Pertamina saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingat depot TBBM Bitung merupakan obyek vital nasional yang cukup strategis," katanya.

Hermawan berharap, proses percepatan pembayaran ganti rugi itu diimbangi ahli waris dan yang dikuasakan melakukan konsolidasi internal, sehingga dapat segera membentuk kesepakatan dan kerukunan.

Selesainya kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti pembuatan akta dading/perdamaian yang nantinya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bitung.

"Pertamina mengharapkan dapat segera mendapatkan jawaban tertulis dari kuasa ahli waris atas penawaran yang telah disampaikan melalui surat Direktur SDM dan Umum," harapnya.***2***







(T.K011/B/G004/G004) 16-06-2017 19:01:07

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024