Tondano (AntaraSulut) - Peraturan Menteri  (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan tentang kerjasama penyelenggara pengelolaan pendidikan, mulai berlakukan usia minimum masuk sekolah dasar (SD), yakni 7 tahun. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Arody Tangkere, Jumat (16/6).

"Permen ini baru saja disahkan tahun ini. Dalam Permen ini juga dijelaskan mengenai usia minimum untuk masuk SD. Peserta didik yang akan mendaftar wajib berusia 7 tahun," jelas Tangkere.

Dirinya menambahkan, penerimaan siswa baru usia masuk SD 7 tahun tapi memungkinkan bagi anak usia 6 tahun terhitung 1 Juli. Namun harus dibicarakan oleh dewan guru atau rekomendasi dari psikolog.

"Kalau siswa masuk SD belum sesuai degan umur yang ditetapkan maka sistem data pusat tidak akan menerima atau merekam sehingga anak tersebut tidak tercatat dan mendapatkan nomor induk siswa nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa usia masuk SD ditetapkan minimal 7 tahun yaitu aspek fisik pada usia 7 tahun, anak dianggap paling siap secara fisik. Untuk memegang pensil misalnya, anak sudah lebih mampu jika harus menulis sendiri tanpa bantuan orang dewasa.

Anak yang terlalu dini masuk SD umumnya masih bermasalah khususnya di kelas satu, karena ia belum siap untuk belajar berkonsentrasi. meskipun secara kemampuan intelektualnya dia sudah cukup mampu menyelesaikan soal-soal yang disediakan.

"Umumnya anak yang terlalu dini masuk SD memang cukup matang secara akademik. Namun biasanya kematangan emosi dan kemandiriannya belum maksimal. Padahal di jenjang SD anak tidak lagi akan mendapat perhatian seperti di TK. Ia diharapkan lebih mandiri dan juga tidak lagi terlalu tergantung pada orangtuanya, " pungkasnya.


Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024