Manado, (AntaraSulut) - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi prasyarat penempatan pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kata Wakil Gubernur Steven Kandouw, Rabu.

"Ini akan terus dilakukan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata Wakil Gubernur pada sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi elektronik-LHKPN.

Karena itu, dia mengharapkan setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

LHKPN lanjut dia, menjadi instrumen pencegahan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai ada lagi pemikiran-pemikiran bahwa bahwa harta yang didapat tidak dapat dideteksi atau bisa disembunyikan di bawah bantal, disimpan keluar negeri, atau dialihkan. Semua bisa dipantau," ujarnya.

Sebab menurut dia, apabila semua sistem sudah interkoneksi antara satu negara dengan negara lainnya, tidak ada yang tidak bisa dideteksi.

"LHKPN bisa dikatakan seperti tax amnesty. Saya sudah ikut tax amnesty, setelah dilaporkan saya merasa nyaman. Jadi tak bisa bohong lagi," katanya.

Dia menambahkan, pemprov mendukung penuh upaya-upaya dari KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk sosialisasi yang dilakukan saat ini.

"Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini. Bahkan sebelum sosialisasi ini dibuat, belum lama ini telah dilaksanakan pencanangan pendidikan budaya antikorupsi yang juga difasilitasi KPK. Ini semua diarahkan pada upaya pencegahan," katanya.***2***



(T.K011/B/S023/S023) 17-05-2017 23:09:20

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024