Manado, (Antarasulut) - Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA/SMK negeri terbentur aturan baru yang turun Februari lalu.

"Pencairan dana BOS untuk tingkat SMA/SMK Negeri harus mengikuti aturan baru yakni membuat rencana kerja anggaran sekolah (RKAS)," kata Kepala Dikda Sulut, Gemmy Kawatu, di Manado, Rabu.

Menurutnya, RKAS tersebut harus dimasukan kepada Dikda provinsi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, supaya bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika RKAS sudah dimasukkan dan telah melalui proses verifikasi, maka dananya bisa dicairkan untuk digunakan dalam melaksanakan semua kegiatan di lembaga pendidikan," kata Kawatu.

Kawatu mengatakan, aturan tersebut diberlakukan kepada SMA/SMK negeri, karena masuk dalam APBD Dikda provinsi, sehingga harus diikuti, berbeda dengan SMA/SMK swasta.

Dia mengatakan, memang BOS untuk SMA/SMK swasta sudah dicairkan, sebab dananya diberikan dalam bentuk hibah, sehingga lebih mudah diberikan disalurkan berbeda dengan yang negeri.

Kawatu mengakui memang aturan tersebut baru turun Februari lalu, sehingga sosialisasinya agak sulit sebab Dikda sudah fokus dengan berbagai kegiatan menjelang akhir tahun ajaran, seperti ujian akhir dan lain sebagainya, sehingga masih kurang diketahui tetapi akan terus disampaikan kepada penyelenggara.

Kepala SMA Negeri IX Manado, Mediatrix Ngantung, mengakui BOS triwulan pertama belum dicairkan, namun kegiatan harus terus berjalan termasuk pelaksanaan UN.

Untuk membuat semua kegiatan tetap berjalan, kata Ngantung, pihaknya terpaksa berutang dulu ke pihak ketiga, dengan membuat kesepakatan terkebih dahulu, jadi saat dananya cair langsung dibayar.

"Memang kami terpaksa menggunakan cara berutang supaya kegiatan tetap berjalan, dan berbagai program yang sudah disusun bisa dibiayai sehingga tetap berjalan," katanya. ***4***





(T.KR-JHB/B/G004/G004) 12-04-2017 21:10:38

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024