Manado, (Antarasulut) - Legislator Manado Syarifudin Saafa, mendesak pemerintah kota segera membuat Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar RTRW bisa ditegakkan secara maksimal.

"RTRW itu bisa dilaksanakan, jika Manado sudah memiliki Perda RDTR sebagai aplikasinya," kata Saafa di Manado.

Saafa mengatakan pembuatan Perda RDTR itu mendesak, mengingat pembangunan fisik sedang berjalan dengan maksimal di ibukota Sulawesi Utara.

Personel Komisi A DPRD Manado itu mengatakan jika RDTR itu tak juga dibuat dikhawatirkan akan banyak pembangunan yang tak mengikuti aturan atau sembarangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Saafa,  mulai banyak lokasi-lokasi yang seharusnya bukan untuk bangunan, akan dijadikan sebagai lokasi bangunan permanen baru, dan itu sudah banyak ditemukan, seperti di tepian DAS dan sebagainya.

Tetapi dia mengatakan, pihaknya pun kesulitan mengingatkan hal tersebut kepada pemerintah kota, karena belum adanya aturan turunan yang mengikat sebagai petunjuk pelaksanaan Perda.

"RTRW itu sebenarnya menjadi Perda mandul karena aturan turunan untuk melaksanakannya belum ada, yang berdampak luas pada ketidaktaatan masyarakat terhadap aturan," katanya.

Dia menambahkan kekacauan itu terlihat dari makin kurangnya daerah resapan air, mulai ada kembali bangunan-bangunan fisik di tepi daerah aliran sungai sampai penataan yang semrawut.

Jika tak segera dibuat kata Saafa, maka permasalahan seputar pendirian bangunan akan bertambah dan makin sulit dipecahkan. ***2***







(T.KR-JHB/B/G004/G004) 23-02-2017 14:12:20

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024