Manado, (Antara) - Sejumlah pengusaha di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap iklim usaha di daerah tersebut bisa berjalan lancar, apabila kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 mulai berlaku.

"Dengan naiknya UMP Sulut tahun 2017, pasti akan memberikan biaya tinggi bagi pengusaha ," kata Pengusaha Sulut Ivanry Matu di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan walaupun UMP tahun 2017 naik lagi, dan diimbangi oleh iklim usaha yang yang sehat dan lancar, maka UMP tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pengusaha di Sulut.

Ia menyatakan, tidak ada masalah dengan kenaikan UMP, jika kondisi usaha berjalan dengan baik.

"Selama usahanya berjalan bagus, kami pikir angka Rp2,59 juta masih bisa," katanya dan menambahkan, terpenting adalah menjaga iklim usaha tetap kondusif di Manado.

Juga, katanya, semua perizinan berjalan lancar dan pengurusannya cepat, karena pelaku usaha hanya membutuhkan itu serta dukungan dari pemerintah.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2017 sebesar Rp2,598 juta dari tahun ini hanya Rp2,4 juta.

�Beberapa pertimbangan sebelum menetapkan UMP yaitu surat rekomendasi dewan penguapan Nomor 09/Pemprov/X/2016 Tanggal 26 Oktober tentang Usalan Penetapan UMP Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3859/SJ Tanggal 17 Oktober tentang Hasil Evaluasi UMP dan Persiapan Penetapan UMP Tahun 2017 serta Keputusan Presiden Nomor 1-7 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Besaran UMP yang diumumkan pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 46 Tahun 2016.***3***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 12-11-2016 10:52:06

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024