Manado, (Antarasulut) - Warga Tangkuney, Minsel,  bernama Royke Bottoh, memprotes pelayanan PT Bank BTN, karena belum juga menyerahkan sertifikat hak milik, atas rumah miliknya sebuah perumahan di Buha, padahal sudah kreditnya sudah dilunasi sejak 26 November 2015 lalu. 

     "Saya sudah dua kali mendatangi KCP BTN Manado, tetapi sampai sekarang sertifikat rumah yang seharusnya menjadi milik saya belum diserahkan, dengan alasan yang tidak jelas," kata Royke Bottoh, di Manado, Selasa. 

     Dia mengatakan, pada November tahun lalu, sudah melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp26.998.205, dan sudah menerima bukti pelunasan, dan minta sertifikat, tetapi disuruh kembali lagi esoknya namun tidak juga diberikan. 

     "Terakhir saya datang bulan lalu, minta lagi namun kejadiannya begitu juga, padahal itu kan hak kami sebagai pemilik rumah karena sudah melunasi kredit di bank, tetapi justru tidak ada kejelasan sampai sekarang," katanya. 

     Dia berharap pihak bank bisa memperbaiki kinerjanya sehingga sertifikat hak miliknya, dapat segera diserahkan. 

     Sementara pihak BTN, saat dikonfirmasi, melalui bagian pejabat pelayanan perumahan dan sertifikat, Eka, sedang berada di lapangan menyerahkan hal tersebut kepada pejabat lainnya, Novi. 

     Namun saat dikonfirmasi, Novi, juga tidak berada di tempat sedang beristirahat dan saat dihubungi melalui nomor telepon BTN 868095 ex 02 tidak mengangkat telepon. 

    Sementara Sekretaris BTN, Shinta Saeh, mengatakan, kemungkinan keterlambatan itu dikarenakan sertifkat masih berproses di notaris, tetapi selebihnya adalah wewenang bagian perkreditan. ***       


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024