Manado, (Antarasulut) - Dinas tenaga kerja (Disnaker) Manado, masih membahas soal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017, dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

"Kami dalam hal ini dewan pengupahan kota, sedang membahas UMK, dengan mengacu pada Upah Minum Provinsi (UMP) yang ditetapkan gubernur," kata Kepala Disnaker Manado Atto Bulo, di Manado, Senin.

Bullo mengatakan, Manado memang harus mengacu pada UMP karena sesuai aturan UMP merupakan acuan untuk menetapkan upah bagi para buruh di kota.

Dia mengatakan, untuk membahas UMK bagi Manado, dewan pengupahan kota, yang terdiri atas akademisi, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah, melakukan pertemuan untuk menemukan solusi terbaik.

"Apa yang akan diputuskan nanti, harus bisa mengakomodir kepentingan buruh maupun pengusaha, karena sama-sama adalah warga kota yang harus dibela dan diperjuangkan kepentingannya juga," katanya.

Tetapi Bulo menegaskan, penetapan UMK nanti tetap mengacu pada UMP, dimana harus lebih tinggi 10 persen dari situ, dengan mempertimbangkan semua faktor yang masuk dalam kebutuhan hidup layak.

Dia mengatakan, kebutuhan hidup layak, sudah disurvey oleh tiga tim bentukan Disnaker yang melibatkan semua unsur sehingga diharapkan objektif dalam penentuan UMK Manado nanti.

Bulo memang memang pada dasarnya meskipun sudah ada UMP dan UMK, tetapi belum semua perusahaan mau melaksanakannya, dengan alasan tidak ada kemampuan membayar gaji sesuai ketentuan.

"Tetapi itu pun perusahaan harus menyampaikan secara resmi ke Disnaker, sehingga kami akan minta akuntan publik mengaudit dan menyatakan it tidak mampu baru ada kelonggaran waktu meskipun hanya tiga bulan," katanya.

Dia berharap nanti setelah penetapan UMP, UMK segera menyusul, sehingga tahun depan para pekerja bisa mendapatkan haknya, sekaligus.***4***



(T.KR-JHB/B/H005/H005) 31-10-2016 19:03:26

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024