Manado, (AntaraSulut) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mengatakan rotasi pejabat di jajaran pemerintah provinsi segera diberlakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

"Dalam waktu dekat rotasi akan dilakukan sambil melakukan pendataan dan evalausi kinerja," kata Wagub di Manado, Senin.

Pemerintah Provinsi Sulut telah melakukan adaptasi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan melakukan analisis organisasi yang ada saat itu.

Penerapan organisasi perangkat daerah direncanakan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang.

"Rotasi staf akan dilakukan melihat beberapa aspek di antaranya berapa banyak jumlah staf yang ada di satuan kerja perangkat daerah apakah sesuai kebutuhan atau melebihi, serta berapa lama seorang staf bekerja di SKPD tersebut," katanya.

Ketua DPRD Sulut periode 2014-2015 itu mencontohkan, Dinas Pendapatan Daerah saat ini kelebihan sebanyak 100 orang staf.

"Sebanyak 100 orang tersebut akan dipindahkan ke SKPD lain sesuai kebutuhan, nantinya juga akan di data staf yang sudah terlalu lama bekerja di SKPD atau sudah bekerja lebih dari 5 tahun akan dipindahkan ke SKPD lain agar ada penyegaran," katanya.

Rotasi ini, kata Wagub akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut akan melakukan pendataan kembali semua staf sebelum akan melakukan rotasi.

"Setiap staf harus siap jika akan rotasi. Hal ini dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.***2***







(T.K011/B/G004/G004) 24-10-2016 21:25:28

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024