Manado, (Antarasulut) - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, menunda pembahasan rancangan akhir RPJMD 2016-2021 usulan pemerintah kota.
"Kami menunda pembahasan, karena tim penyusun belum memasukan bagian penting yang menjadi rekomendasi pemerintah provinsi yakni program pengentasan kemiskinan yang harus dimasukkan," kata Ketua Pansus RPJMD DPRD Manado, Benny Parasan, di Manado, Rabu.
Parasan mengatakan, ada 10 hal penting yang merupakan rekomendasi dari provinsi yang seharusnya dimasukan dalam RPJMD, tetapi belum masuk, dengan alasan baru ditetapkan, sehingga pembahasan ditunda.
Karena itu, Parasan mengatakan, pihaknya sudah menegaskan kepada tim penyusun, bahwa menjadi harga mati 10 rekomendasi dari provinsi masuk dalam rancangan akhir RPJMD 2016-2021.
"Selain itu, hasil pembahasan yang disepakati pada kesepakatan awal, tidak juga dituangkan dalam rancangan akhir, sehingga harus diperbaiki, karena itu kami akan menggelar rapat awal dulu," katanya.
Dia menambahkan Pansus tidak akan melanjutkan pembahasan sampai semua rekomendasi yang disampaikan dimasukan dalam rancangan akhir, dan menolak semua alasan yang diajukan tim penyusun.
"Memang terkesan tim penyusun tidak kreatif, dan kami menolak semua copy paste, karena itu tidak baik jadi harus mengacu pada rekomendasi yang disampaikan provinsi," katanya.
Parasan menegaskan, DPRD dalam hal ini Pansus sama sekali tidak bermaksud menghambat atau menahan-nahan penyelesaian RPJMD, pihaknya mau semua ikut aturan saja.
Namun menurutnya, jika nanti mereka mengikuti saja kemauan tim penyusun tanpa mengikuti aturan, maka akan menjadi masalah, sebab setelah pembahasan rancangan akhir selesai, dan dibawa kembali ke provinsi dan didiskusikan, akan ditemukan bahwa DPRD tidak membahas dan memasukan rekomendasi provinsi sehingga akan pihaknya yang akan disalahkan.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada tim penyusun menyelesaikan sampai batas waktu yang ditetapkan oleh aturan yakni Permendagri nomor 54/2014 yakni harus selesai enam bulan setelah pasangan kepada daerah dilantik, maka itu yang harus dilaksanakan. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 19-10-2016 19:09:43