Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Junaidi Bawenti mengatakan memeriksa 10 orang aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas.

      "Sudah ada sepuluh orang ASN yang dimintai keterangan oleh Panwas sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam memberi dukungan terhadap salah satu kanditat,"kata anggota Panwas Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna.

      Keterlibatan sejumlah ASN tersebut kata Junaidi, sesuai laporan masyarakat serta hasil temuan Panwas di lapangan.

      Ada beberapa laporan yang disampaikan masyarakat kepada Panwas mengenai peran serta ASN saat pendaftaran pasangan calon di KPU serta hasil temuan Panwas,"kata di.

      Sebagai Aparatur Sipil Negara, kata dia, sebaiknya tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik seperti pendaftaran pasangan calon.

      ASN harus mengambil sikap netral dalam pelaksanaan Pilkada, bukan teribat langsung seperti yang terjadi saat pendaftaran pasangan calon di KPU,"kata dia.

      Hasil pengawasan di lapangan, kata dia, ada ASN yang dengan berani menggunakan atribut dari pendukung kandidat.

     "Dari sejumlah ASN yang dimintai klarifikasi oleh Panwas ada oknum kepala dinas, kepala bagian dan Camat,"kata Junaidi.

     Menurutnya, Panwas Sangihe akan menindak semua pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada Sangihe ini.

     "Pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pilkada akan diproses oleh Panwas sesuai aturan yang berlaku,"kata dia.

      Ketegasan ini harus dilakukan Panwas, kata Junadi, agar pelaksanaan Pilkada di Sangihe berjalan dengan aman dan sukses sesuai aturan yang ada.***2***



(T.KR-JRL/B/G004/G004) 28-09-2016 20:05:59

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor :
Copyright © ANTARA 2024