Manado, 29/9 (Antara) - Tim khusus Manguni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara meringkus komplotan pencuri alat elktrionik yang beroperasi di wilayah itu.

"Komplotan pelaku pencurian pemberatan serta pencurian alat elektronik ini terjadi di beberapa tempat dan sudah meresahkan masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Marjuki, di Manado, Kamis.

Pitra mengatakan keempat tersangka tersebut ditangkap Tim Manguni dipimpin Ipda Reymon Sandewana.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial kemudian ditindaklanjuti kepolisian.

Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap DT alias David diduga sebagai tersangka utama di kawasasan mall Manado Town Square (Mantos).

Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni DHD alias Pala IK alias Ivan dan NS alias Olan

Tersangka DHD alias Pala dan IK alias Ivan sebagai sopir saat beraksi dan NS alias Olan sebabgai penjual hasil curian.

Tersangka DT alias David merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan terkait kasus aniaya, pencurian pemberatan.

Modus operandi dilakukan para pelaku, sebelum beraksi melakukan pengamatan pada siang hari terhadap rumah yang akan menjadi sasaran.

Kemudian pada malam hari pelaku datang beraksi mencuri di crumah yg sdh diamati.

Apabila saat melakukan aksi para pemilik rumah terbangun, para pelaku melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau.

Dari pendalaman yang dilakukan, para pelaku sudah melaksanakan aksinya pada 62 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Manado antara lain di Kecamatan Malalayang sebanyak 25 TKP.

Kemudian Kecamatan Wanea delapan TKP, Kecamatan Sario satu TKP, Kecamatan Tikala tiga TKP dan Kecamatan Mapanget 25 TKP.

Barang yang dicuri antara lain laptop, HP, uang, perhiasan emas, berlian, cincin emas, anting2 emas, jam tangan mahal dan lain-lain.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain dua unit laptop, HP, kendaraan roda dua

Para tersangka dan barang bukti telah diserahakan ke Polresta Manado untuk diproses hukum.***2***





(T.J009/B/G004/G004) 29-09-2016 23:06:54

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024